pasfmpati.com, Margorejo; Persidangan dua aktivis Pati tersendat akibat ketidaksiapan penuntut umum pada Senin (2/2/2026). Sidang kasus dugaan penghasutan dan pemblokiran Pantura Oktober 2025 itu akhirnya ditunda usai jaksa gagal menghadirkan saksi ahli.
Kegaduhan sempat terjadi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati menyusul keputusan penundaan. Kedua terdakwa, Supriyono dan Teguh Istiyanto, dilaporkan menunjukkan reaksi kecewa atas situasi tersebut.
Seorang pengunjung sidang, Paijan, menyatakan solidaritasnya kepada kedua terdakwa yang berstatus tahanan. “Kasihan Mas Botok dan Mas Teguh yang ditahan, mereka (jaksa) enak-enak saja menunda-nunda,” ujar Paijan.
Ketua Tim Penasihat Hukum, Nimerodin Gulo, secara tegas menyayangkan ketidaksiapan jaksa penuntut umum. Ia menilai penundaan ini seharusnya dapat diantisipasi dengan perencanaan yang lebih matang.
“Mereka minta sidang ditunda dengan alasan akan berkirim surat kepada saksi. Seharusnya mereka mengagendakan sepekan sebelumnya,” tutur Ketua Tim Penasihat Hukum.
Ketegangan meningkat di luar ruang sidang saat istri salah satu terdakwa berusaha menghalangi mobil tahanan. Massa pendukung dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terus mengawal proses persidangan dengan aksi solidaritas.
Para pendukung juga membentangkan spanduk yang mempertanyakan objektivitas proses hukum. Mereka menyuarakan kekhawatiran adanya unsur kriminalisasi dalam kasus yang menjerat kedua aktivis tersebut.
Majelis hakim akhirnya menjadwalkan kembali sidang untuk Senin depan, 9 Februari 2026. Agenda utama pada persidangan mendatang adalah pemeriksaan keterangan dari saksi ahli yang sebelumnya gagal dihadirkan.
Insiden ini menyisakan pertanyaan tentang efisiensi dan keseriusan penanganan perkara. Proses hukum yang transparan dan adil tetap menjadi harapan semua pihak yang terlibat.(*)

Pati Winong; Menjelang penutupan TMMD Reguler ke-128 Kodim 0718/Pati, Satgas mulai mempercepat berbagai persiapan teknis pelaksanaan kegiatannya. Anggota Satgas bersama…


