Sidang Supriyono dan Teguh Ungkap Fakta Baru

pasfmpati.com, Margorejo; Sidang perkara Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk yang ke-12 kalinya pada Jumat, 27 Februari 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta duplik dari pihak terdakwa. Sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Pati ini kembali menyedot perhatian publik karena muncul fakta baru terkait revisi keterangan saksi.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan adanya perubahan pada keterangan saksi perangkat Desa Widorokandang, Mulyanto. Keterangan yang sebelumnya tercantum dalam tuntutan dinyatakan sebagai kesalahan pengetikan. Revisi ini menimbulkan tanda tanya dari pihak terdakwa dan penasihat hukum, karena dianggap dapat memengaruhi substansi perkara.
Meski ada revisi, replik yang dibacakan JPU tetap sama dengan tuntutan sebelumnya. Hal ini membuat pembacaan replik dinilai hanya sebagai formalitas. JPU menolak seluruh pledoi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum. “Tidak ada hal baru, sehingga ini hanya formalitas belaka,” kata penasihat hukum terdakwa, Wildan.
Supriyono alias Botok menegaskan, pasal 192 KUHP yang didakwakan kepadanya dan Teguh Istiyanto tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan. “Pasal itu tidak terbukti, tapi tetap saja dicantumkan. Ini jelas merugikan kami sebagai terdakwa,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia juga menyoroti dugaan praktik pemerasan oleh JPU terhadap tahanan di Lapas Pati.
Lebih jauh, Botok bahkan menantang salah satu JPU dengan sumpah pocong jika benar pihaknya melakukan kesalahan dalam peristiwa 31 Oktober 2025 lalu. “Kalau memang saya salah, mari kita buktikan dengan sumpah pocong. Saya ingin keadilan ditegakkan tanpa ada permainan,” tegasnya. Ia berharap majelis hakim dapat menjadi filter terakhir dalam memberikan putusan yang adil.
Penasihat hukum terdakwa, Wildan, menilai replik yang dibacakan JPU hanya mengulang tuntutan sebelumnya. “Padahal pledoi kami sudah jelas menunjukkan kelemahan dakwaan. Majelis hakim harus mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif,” ujarnya.
Sementara itu, juru bicara PN Pati, Retno Lastiani, menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 5 Maret 2026 pukul 09.00 WIB di ruang sidang Cakra. Sidang tersebut akan disiarkan secara langsung agar masyarakat dapat mengikuti jalannya proses hukum secara transparan. “Kami berkomitmen menjaga keterbukaan informasi agar publik bisa mengawasi jalannya persidangan,” ujarnya. Retno menambahkan, PN Pati menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap integritas aparat pengadilan, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke KPK RI, Mahkamah Agung, maupun Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.(*)

Kontributor :

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial