Hakim Putuskan Aktivis AMPB Jalani Pengawasan, Tak Perlu Dipenjara

pasfmpati.com, Margorejo; Sidang putusan perkara dugaan penghasutan dan aksi pemblokiran jalan yang menjerat dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono dan Teguh Istiyanto, digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Kamis, 5 Maret 2026. Persidangan tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat, dengan ribuan warga Pati hadir memberikan dukungan moral kepada kedua terdakwa hingga proses sidang selesai.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana enam bulan kepada Supriyono dan Teguh Istiyanto. Namun, hukuman tersebut tidak harus dijalani di penjara selama para terdakwa memenuhi ketentuan pengawasan yang ditetapkan pengadilan. Majelis hakim menyatakan bahwa vonis tersebut disertai masa pengawasan selama dua bulan.
Ketua majelis hakim, Muhammad Fauzan, menjelaskan bahwa putusan diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang muncul selama persidangan. “Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana 6 bulan tanpa harus menjalani hukuman, dengan syarat umum. Selama tidak melakukan tindak pidana lagi, selama menjalani pidana pengawasan selama 2 bulan,” ujarnya saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim yang juga beranggotakan Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taufik menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penghasutan, sebagaimana dibuah dalam KUHP Nasional tepatnya di Pasal 246. Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat, sehingga menjadi faktor yang meringankan hukuman.
Selain menjatuhkan vonis, pengadilan juga memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan kedua terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan. Para terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, sementara sebagian lainnya dimusnahkan. Sidang tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh publik seperti mantan Wakapolri Oegroseno, Ketua BEM Universitas Gadjah Mada Tiyo Ardianto, serta Inayah Wahid dan Cak Sholeh, sementara ribuan personel kepolisian dikerahkan untuk menjaga keamanan di sekitar area pengadilan.(*)

Kontributor :

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial