Pati, Kota; Muhammad Setiadi dihadapkan pada tantangan adaptasi cepat setelah resmi menempati kursi anggota Komisi A DPRD Pati. Pimpinan dewan meminta penyesuaian tersebut dilakukan segera agar kinerja alat kelengkapan dewan tidak terganggu.
Penempatan itu menyusul pelantikan Muhammad Setiadi sebagai anggota pengganti antar waktu pada Jumat, 25 September 2026. Ia menggantikan mendiang Haji Rianto Esa dari Fraksi Partai Golkar yang sebelumnya menduduki kursi Komisi A.
Penunjukan Muhammad Setiadi ke Komisi A merujuk pada Peraturan DPRD Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 174. Ketentuan tersebut mengatur bahwa anggota pengganti antar waktu otomatis meneruskan posisi alat kelengkapan dari anggota yang digantikannya.
Keberadaan Komisi A yang tengah menjalankan agenda kerja membuat proses adaptasi Setiadi tidak bisa ditunda. Pimpinan dewan menilai pemahaman cepat terhadap ritme kerja komisi menjadi kunci agar tugas pengawasan tetap berjalan optimal.
“Kami berpesan kepada Saudara Muhammad Setiadi untuk segera menyesuaikan diri dengan komisi yang digantikannya sesuai aturan yang berlaku,” kata Ali Badruddin. “Penyesuaian ini penting agar tugas dan fungsi Komisi A tidak mengalami hambatan berarti,” tegasnya.
Ali Badruddin turut berharap Setiadi mampu menjalankan amanah sebagai wakil rakyat bagi konstituen di Dapil Utara Pati. “Kami berharap Muhammad Setiadi dapat menjadi wakil rakyat yang baik dan mengawal kepentingan masyarakat yang diwakilinya,” ujarnya.
Muhammad Setiadi menyatakan kesiapannya mempelajari tugas Komisi A sembari tetap merespons kebutuhan warga di daerah pemilihannya. “Fokus saya ke depan adalah meneruskan kegiatan pembangunan sesuai harapan masyarakat di Dapil Utara Pati,” katanya.
Sebanyak 39 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Pati hadir menyaksikan langsung prosesi pelantikan dan penempatan komisi tersebut.(*)

26 September 2026
Pati, Kota; Muhammad Setiadi dihadapkan pada tantangan adaptasi cepat setelah resmi menempati kursi anggota Komisi A DPRD Pati. Pimpinan dewan…


