Tragedi Berdarah Juwana Dipicu Dendam Lama

Pati, Kota; Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati menggelar konferensi pers terkait penganiayaan berat di Kecamatan Juwana. Polisi menetapkan seorang nelayan berinisial HW alias Kirun sebagai tersangka utama dalam insiden berdarah ini.

Peristiwa penganiayaan fatal tersebut terjadi di Lapangan Dorong Payung pada Sabtu dini hari lalu. Pelaku sengaja menghubungi korban berinisial LHS untuk menyelesaikan perselisihan masa lalu yang belum usai.

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wirarama turut menjelaskan pasal pidana yang disangkakan. “Setiap orang yang melukai berat orang lain dipidana karena penganiayaan berat pasal tersebut. Tersangka HW diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun penjara,” tegas Kompol Dika.

Perselisihan antara kedua belah pihak membengkak menjadi percekcokan panas yang memicu ajakan duel fisik. Pelaku mendadak menemukan senjata tajam jenis sapit di sekitar lokasi sebelum perkelahian dimulai.

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wirarama menegaskan kronologi penyerangan sajam oleh pelaku. “Saat korban tidak berlari sapit diayunkan satu kali dari arah kanan ke kiri. Ayunan senjata tajam tersebut langsung mengenai bagian belakang leher dari korban,” ujar Kompol Dika.

Sejumlah saksi di lokasi kejadian sempat menenangkan pelaku serta meminta senjata tajam tersebut dibuang. Pelaku justru melepaskan diri lalu mengejar korban secara beringas tanpa mengindahkan imbauan para saksi.

Ayunan sapit pelaku mengenai leher belakang korban hingga menyebabkan luka sabetan yang sangat parah. Korban langsung dilarikan ke fasilitas medis terdekat guna mendapatkan pertolongan darurat secara intensif.

Petugas kepolisian bergerak cepat mengamankan barang bukti berupa sapit serta pakaian korban berlumuran darah. Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum secara lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 468 Ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara kini menanti pelaku atas perbuatan nekat yang dilakukannya.

Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas.(*)

 

Kontributor :

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial