Rembang, Kota; BPJS Kesehatan Cabang Pati memperkuat sinergi bersama Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pertemuan yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Rembang, dan Blora di Rembang, Selasa (29/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi untuk memperkuat upaya pencegahan, deteksi, verifikasi, hingga penanganan potensi kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN.
Pertemuan tersebut juga dihadiri unsur Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Wilayah Jawa Tengah. Pembahasan diarahkan pada penguatan tata kelola, integritas, pengawasan, mekanisme pelaporan, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan agar potensi kecurangan dapat dicegah sejak awal. Pencegahan fraud juga diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan formal, tetapi berkembang menjadi budaya dalam tata kelola pelayanan kesehatan.
Ketua Kompartemen Pembiayaan dan Sistem Jaminan Kesehatan PERSI Wilayah Jawa Tengah, Pujianto, menyampaikan bahwa pencegahan fraud tidak dapat dipisahkan dari pembenahan tata kelola di fasilitas kesehatan. Menurutnya, tata kelola klinis dan administrasi harus berjalan beriringan karena keduanya menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan dan pembiayaan JKN terlaksana sesuai ketentuan.
“Masalah fraud ini merupakan bagian dari tata kelola klinis dan tata kelola administrasi. Kalau tata kelolanya tidak beres, itu yang harus kita perbaiki. Jadi jangan sampai kita hanya melihat fraud ketika sudah terjadi, tetapi bagaimana sejak awal tata kelola pelayanan dan administrasinya kita benahi, sehingga potensi kecurangan itu bisa kita cegah,” ujarnya.
Pujianto menambahkan, pencegahan kecurangan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Forum bersama antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan terkait dinilai penting untuk menyamakan pemahaman sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan JKN.
“Pertemuan-pertemuan seperti ini penting untuk mencari titik temu yang baik dan memperkuat koordinasi dalam pencegahan fraud. Tidak mungkin persoalan ini diselesaikan oleh satu pihak saja, sehingga perlu ada komunikasi dan kolaborasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak terkait lainnya,” pungkasnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Jokoleksono, mengatakan pemerintah daerah siap memperkuat dukungan terhadap upaya pencegahan kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN. Dukungan tersebut mencakup fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan apabila ditemukan informasi atau dugaan kecurangan yang perlu ditindaklanjuti bersama.
“Pemerintah Kabupaten Pati tentu siap memberikan dukungan apabila ditemukan adanya dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN, baik yang terjadi di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Silakan data dan informasinya disampaikan kepada kami, kemudian kita bahas dan verifikasi bersama, karena setiap dugaan harus kita lihat berdasarkan fakta,” tegasnya.
Jokoleksono menambahkan, pemerintah daerah akan melakukan tindak lanjut apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan penyelenggaraan Program JKN berjalan sesuai ketentuan.
“Apabila setelah dilakukan pemeriksaan memang terbukti terjadi kecurangan, kami siap mengambil langkah dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Program JKN ini sangat penting bagi masyarakat dan menyangkut kepentingan masyarakat yang sangat besar, sehingga integritas dan keberlangsungannya harus kita jaga bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Nuzuludin Hasan, menegaskan bahwa pencegahan kecurangan merupakan bagian penting dalam menjaga tata kelola dan keberlangsungan Program JKN. Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Dalam Pasal 92, regulasi tersebut mengatur kewajiban BPJS Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membangun sistem pencegahan kecurangan dalam pelaksanaan Program JKN, termasuk melalui kebijakan pencegahan, pengembangan budaya pencegahan, pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya, serta pembentukan tim pencegahan kecurangan.
“Prinsipnya buat saya adalah semua bisa dikompromikan kecuali integritas. Itu nggak bisa dikompromikan. Harga mati. Integritas adalah formulasi dari semuanya. Kalau kita tidak berintegritas, semakin tidak akan mungkin kolaborasi, tidak akan bisa melakukan pengembangan, tidak akan ada inovasi,” tegas Nuzuludin.
Nuzuludin juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak membiarkan informasi mengenai dugaan kecurangan tanpa tindak lanjut. Setiap laporan perlu disampaikan melalui mekanisme yang tersedia dan dilakukan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi serta menentukan langkah penanganan yang tepat.
“Jangan diam kalau mengetahui adanya fraud. Laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti. Kita harus memastikan setiap laporan diverifikasi terlebih dahulu, apakah informasi tersebut benar, apakah memang terdapat pelanggaran, atau masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Jadi, setiap informasi harus kita lihat berdasarkan fakta dan data, bukan berdasarkan asumsi,” pungkasnya.

30 September 2026
Pati, Gabus; Polda Jawa Tengah menyalurkan bantuan air bersih kepada warga tiga desa di Kabupaten Pati yang dilanda kekeringan. Warga…

