500 Ribu Batang Rokok Illegal Disita KPPBC Kudus

pasfmpati.com, Pati Kota : Kantor Bea Cukai Kudus kembali menyita ratusan ribu batang rokok illegal. Petugas menyita rokok-rokok itu dari dua desa berbeda di Kabupaten Jepara, pada awal November 2023 ini.
“560.080 batang rokok ilegal tersebut ditimbun di dalam bangunan di Desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan dan Desa Bandungrejo Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Macan Muria Bea Cukai Kudus mendatangi lokasi itu, dan mendapati adanya kegiatan pengemasan barang kena cukai (BKC) yang diduga illegal,” demikian Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan, Sabtu pagi (4/11/2023).
Penggrebegan dua gudang penyimpanan rokok illegal itu, satu jam setelah Tim Macam Muria menerima informasi, pada Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 15.00. Dari hasil pemeriksaan di lokasi pertama, tim menemukan 4 karton berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang belum selesai dikemas, 8 karton berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan, 21 bale dan 40 slop rokok jenis SKM dengan tanpa dilekati pita cukai, serta 4 buah alat pemanas.
“Rokok ilegal pada bangunan pertama diperkirakan senilai Rp 247,586 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 169,689 juta,” katanya.
Di lokasi kedua dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 6 karton berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan, 83 bale rokok jenis SKM yang terdiri dari dua merek, tanpa dilekati pita cukai, serta 8 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.
“Rokok ilegal pada bangunan kedua diperkirakan senilai Rp 455,314 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 312,06 juta,” terangnya.
Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, KPPBC Kudus juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah ikut serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Penindakan kali ini merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus menjelaskan, seluruh rokok ilegal dan barang-barang penolong yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Kontributor :

November 2023
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial