pasfmpati.com, Pati Kota : Hati-hati ketika anda membeli barang dengan sistem bayar di tempat (COD). Bisa-bisa setelah transaksi, malah berurusan dengan hukum. Seorang pencuri bersama penadah barang jarahan, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Pati, untuk pengembangan kasusnya. Polisi menangkap kedua tersangka tersebut, dalam waktu yang hampir bersamaan, Rabu kemarin (29/11/2023.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, kasus pencurian terjadi di teras depan Toko Riantika milik Dwi Sunarwi turut Desa Panjunan RT 21 RW 03 Kecamatan Pati Kabupaten Pati.
“Pelaku pencurian berinisial G. Pria berusia 21 tahun itu warga Bogor yang bertempat tinggal kost di Kabupaten Kudus. Dia tertangkap, setelah polisi menangkap pelaku penadah SS berusia 28 tahun warga Kabupaten Jepara,” katanya.
Pelaku Penadah SS mengaku, transaksi membeli HP dengan tersangka pelaku G melalui media online, dan melakukan transaksi COD di SPBU Nalumsari Jepara,” ujarnya.
“Kronologis pencurian itu terjadi pada Jumat (3/11/2023) pukul 11.45. Saat itu pelaku G keliling bekerja sebagai Sales Out Let Toko Bahan Kue. Saat di TKP pelaku mengambil tas punggung bahan kulit Oscar yang terletak bangku kayu yang terletak diteras depan toko Riantika,” jelasnya.
Tas Punggung itu, kata Kompol Onkoseno, berisi 3 HP, dompet berisi kartu identitas, dan uang tunai. Pelaku hanya mengambil 1 unit HP dan uang tunai sejumlah Rp1,15 juta, tas punggung beserta isi lainnya dibuang ke area persawahan dekat utara Jembatan Tanjang.
Penyidik bakal mengenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian bagi pelaku pencurian berinisial G, serta pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian bagi pelaku berinisial SS.(*)
15 Oktober 2025
pasfmpati.com, Dukuhseti ; Di tengah keterbatasan, pemuda Dukuhseti bernama Roni menciptakan peluang usaha yang inovatif dan berdampak. Terinspirasi dari minimnya…