pasfmpati.com, Pati Margoyoso : Seorang perempuan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya hingga meninggal dunia. Peristiwa ini bermula dari cek-cok soal popok anak bayinya yang habis. Pelaku mengelabuhi keluarga, warga dan tetangga sekitar, dengan beralibi istrinya meninggal dunia karena terjatuh dari sepeda motor.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasi Humas AKP Pujiati yang dikonfirmasi, Senin pagi (15/5/2023) membenarkan terjadinya kasus KDRT tersebut. Suami KDRT istri itu terjadi pada Minggu (14/5/2023). “Korban bernama Melia Damayanti berusia 24 tahun, warga Desa Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso. Dia menjadi korban KDRT hingga meninggal dunia oleh suaminya berinisial MT berusia 29 tahun,” jelasnya.
Kasi Humas Polresta Pati menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 1:30. Ketika pulang pulang ke rumah dengan pengaruh arak MT sempat cek-cok dengan istrinya, karena melihat anaknya tidak menggunakan popok bayi (pampers). Percekcokan itu berlanjut, saat pasangan suami istri itu membeli popok anak bayinya dengan mengendarai sepeda motor. “Percekcokan itu berujung terjadinya pemukulan MT terhadap Melia Damayanti (korban/istrinya) hingga tak sadarkan diri. Ini terjadi di lapangan sepakbola Dukuh Sumber Desa Soneyan. Karena tak sadarkan diri, pelaku membawa korban ke rumah orang tuanya di Dukuh Clangap Desa Soneyan Kecamatan Margoyoso,” terangnya.
Keesokan harinya, sekitar pukul 11.00, MT dengan diantar keponakannya membawa korban ke RSI Pati dan korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Pihak keluarga memakamkan Melia Damayanti di TPU Desa Ngemplak Kidul, setelah mendapat kabar dari pelaku. Keluarga dan warga yang curiga dengan meninggalnya Melia, akhirnya membawa MT ke rumah Kades Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso. Petugas Satreskrim Polresta Pati dibantu Polsek Margoyoso, membawa dan memeriksa keterangan MT atas dugaan telah melakukan tindak pidana KDRT. Sementara polisi juga menyiapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, untuk menjerat setiap orang yang melakukan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban (*)

18 Mei 2026
Pati, Winong; Program nonfisik TMMD Reguler ke-128 Kodim 0718/Pati memperluas layanan kesehatan gratis bagi warga Desa Godo Kecamatan Winong. Kegiatan…


