pasfmpati.com, Pati Kota : Bawaslu dan KPU Kabupaten Pati berkoordinasi untuk melakukan penertiban alat-alat peraga kampanye yang diduga melanggar ketentuan. Ini menindaklanjuti, temuan belasan ribu alat peraga kampanye (APK) yang diduga tidk memenuhi ketentuan.
“Jumlah total yang kita berikan saran perbaikan, KPU dan jajaran itu totalnya ada 12.547 alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Pati, ini diduga melanggar peraturan perundang-undangan,” demikian Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto, usai koordinasi dengan KPU Pati, di kantornya, Selasa siang (9/1/2024).
Ketua KPU Pati Supriyanto mengatakan, koordinasi tersebut terkait dengan penertiban APK-APK yang diduga melanggar regulasi, yang tertuang dalam nota kesepahaman antara KPU dan Bawaslu.
“APK yang menjadi obyek penertiban nanti di seluruh Kabupaten Pati yang melanggar perundang-undangan,” terangnya.
Pemasangan APK yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang menjadi temuan, kata Ketua Bawaslu Supriyanto, di antaranya dipakukan di pohon. Selain itu, ada yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang.(*)

Pati, Kota; Pemerintah Kabupaten Pati menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.7.2/14/2026 tentang pengawasan distribusi LPG bersubsidi. Kebijakan tersebut bertujuan menjamin ketersediaan…


