pasfmpati.com, Pati Kota : KPU Kabupaten Pati mengimbau pemilih pemula untuk segera melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP. Terutama bagi mereka yang pada saat pemungutan suara, pada 14 Februari 2024 sudah berusia 17 tahun.
Ketua KPU Kabupaten Pati Supriyanto mengatakan, agar bisa menggunakan hak pilihnya, pemilih pemula harus melakukan perekaman data. Mereka bisa datang ke kecamatan, atau langsung ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Jika memang belum punya e-KTP, atau identitas kependudukan digital, yang pertama adalah melakukan perekaman di Dukcapil. Kemudian minta surat keterangan perekaman. Nah di situ akan ada yang namanya biodata. perubahan NIK dan foto,” terang Ketua KPU Pati.
Supriyanto menjelaskan, seperti amal undang undang, untuk bisa melakukan pencoblosan di TPS, selain membawa Surat Form C-pemberitahuan, juga membawa identitas yang didalamnya mencakup adanya NIK dan foto diri.
“Baik itu e-KTP atau salinannya, ataupun KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), ataupun surat keterangan dari Discukcapil yang mencantumkan NIK dan fotonya,” jelas Supriyanto.
Total Daftar Potensial Pemilih Pemilu (DP4), di Kabupaten Pati berdasar sumber Disdukcapil sebanyak 17ribu lebih pemilih pemula. Seiring berjalannya waktu, dari total itu tinggal 5ribuan di antaranya yang tersebar di 406 desa/kelurahan.(*)

20 Agustus 2026
Rembang, Kota; BPJS Kesehatan Cabang Pati menggelar Rekonsiliasi Iuran PPU PN, PBPU Pemda dan Bantuan Iuran Triwulan II Tahun 2026…


