pasfmpati.com, Pati Kota: Satpol PP Kabupaten Pati menangkap 3 pasangan remaja bukan suami istri di kamar kos-kosan. Petugas Satpol PP menangkap pasangan yang sebagian masih berstatus pelajar itu, menindaklanjuti laporan warga, yang menggrebeg kos-kosan.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Pati, Suyut mengatakan, pihaknya menangkap dan menggelandang ketiga pasangan bukan suami istri itu, di tempat kos di Desa Winong Kecamatan Pati.
“Kami mendapati tiga pasang, yang mana tiga di antaranya masih di bawah umur, berusia antara 15 tahun sampai 17 tahun. Dan ketiga pasangan bukan suami istri ini, 1 di antarnaya ada yang sudah hamil,” kata Suyut.
Kasi Penindakan Satpol PP Pati menambahkan, selain ketiga pasangan tersebut, pihaknya juga mengamankan pemilik dan pengelola kos-kosan. Ini untuk meredam emosi warga yang risih dengan keluar masuknya muda-mudi di tempat kos itu.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena di lokasi itu sudah didatangi banyak warga, maka kami mengamankan juga pemilik, pengelola beserta tiga pasangan itu ke Satpol PP,” jelasnya.
Satpol PP Kabupaten Pati dalam penindakan ini, berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) untuk menyanksi pelaku pelanggaran. Yakni Nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.(*)

12 Juni 2026
Pati, Kota ; Pemanfaatan kecerdasan buatan mulai memasuki ruang kelas melalui inovasi yang dikembangkan siswa MA Salafiyah Kajen. Teknologi tersebut…

