pasfmpati.com, Pati Kota: Panitia-panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Pati masih melanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati memberi batas waktu pelaksanakan rekapitulasi selama lima hari, sampai 24 Februari 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Pati Hanggraheni Yuliadhistanti mengatakan, rekapitulasi ditingkat kecamatan ini sekaligus, sebagai perbaikan hasil dari penghitungan suara ditingkat desa.
“Jadi data hasil penghitungan suara di TPS itu di C.Hasil/Plano itu disandingkan dengan sirekap dan C.Hasil Salinan. Kalau terjadi selisih penghitungan kita harus benahi, karena yang kemarin itu di aplikasi Sirekap banyak data-data anomali,” jelasnya.
Data hasil foto C.Hasil/Plano di TPS yang terkonversi menjadi angka, hanya saja ada data yang tidak sesuai, dan seolah terjadi penggelembungan. Rekapitulasi di tingkat kecamatan ini, kata Nugraheni, menjadi kunci perbaikan dan hasil penghitungan surat suara di TPS.
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tayu Dany menjelaskan, rekapitulasi ini penting. Karena akan mencocokan sekaligus perbaikan bila terjadi perbedaan data, antara C Hasil Plano, C Hasil Salinan, serta hasil aplikasi Sirekap.
“Nantinya di tingkat kecamatan ini, input data dan kesalahan-kesalahan akan diperbaiki. setelah selesai akan dilanjutkan rekapitulasi di tingkat KPU, atau kabupaten,” terannya.
Pelaksanaan rekapitulasi dengan dua panel itu, mengundang saksi peserta pemilu, panwaslucam, PKD, serta melibatkan seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS).(*)

12 Juni 2026
Pati, Kota ; Pemanfaatan kecerdasan buatan mulai memasuki ruang kelas melalui inovasi yang dikembangkan siswa MA Salafiyah Kajen. Teknologi tersebut…

