pasfmpati.com, Pati Kota: Polsek Sukolilo Polresta Pati menangkap dua pemuda berinial AM (20 tahun) alias Ipan dan Ipin warga Desa Sukolilo Kecamatan Sukolilo, Sabtu siang lalu (30/3/2024). Polisi menangkapnya, karena pemuda bersaudara ini masuk daftar pencarian orang (DPO), karena menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia bercerita, tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban Ikhsanudin Ilham Affandi (23 tahun) warga Desa Kedungwinong Kecamatan Sukolilo.
“Kasus pengeroyokan itu terjadi di Jl Sukolilo – Prawoto depan Minimarket MB Mart turut Dukuh Lebak Kulon Desa Sukolilo, pada Sabtu (24 Desember 2023). Usai kejadian itu, kedua tersangka ini melarikan diri ke Jakarta,” jelasnya.
Korban yang tak berdaya karena perlakuan pelaku, mendapat pertolongan warga, dan mengantarnya ke Puskesmas Sukolilo. Usai kejadian itu, pelaku menghilang.
“Namun aksinya tak berlangsung lama, sekitar 3 bulan, saat hendak pulang untuk berlebaran di kampung halamannya, polisi meringkusnya, saat pulang dari Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku itu mengakui perbuatannya,” jelas Sahlan.
Hingga saat ini, kata kedua tersangka Ipan dan Ipin, kata Kapolsek Sukolilo masih dalam pemeriksaan penyidik. Pasal 170 KUHP subs pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan bakal menjerat kedua tersangka pelaku ini.(*)

14 Juli 2026
Pati, Winong; Sebuah mobil mendadak mengeluarkan percikan api di bagian bawah kemudi tepat setelah pengisian bahan bakar di SPBU Winong…


