Ratusan Narapidana dan Anak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Pati Terima Remisi

pasfmpati.com, Pati Kota: Narapidana dan anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati, menerima pengurangan masa hukuman (remisi) khusus Idul Fitri. Pengurangan masa hukuman tersebut berkisar 15 hari sampai 2 bulan lamanya.
Kepala Lapas Pati Febie Dwi Hartanto melalui Kepala Sub Seksi Registarasi dan Binkemas Krismiyanto mengatakan, remisi sudah turun. Dari total yang diusulkan, sebagian besar mendapat persetujuan pengurangan masa hukuman dari Kemenkum-HAM RI.
“Dari 250 narapidana yang kami usulkan 180 orang yang memenuhi syarat administrasi dan subtantif dari jumlah itu yang menerima remisi itu,” terang Kepala Sub Seksi Registrasi dan Binkesmas Lapas Pati, Jumat (12/4/2024).
Krismiyanto mengatakan, penerima remisi tersebut, ada di antaranya anak-anak pidana, serta narapidana tindak pidana korupsi (tipikor). Penerima remisi terbanyak, narapidana tindak pidana umum dan khusus, yang menerima remisi mencapai ratusan.
“Dari jumlah itu yang menerima remisi itu, di antaranya anak-anak 3 orang dari 6 yang diusulkan. Kemudian, 11 kasus tipikir yang diusulkan, yang menerima remisi 6 orang, dan dari pidana umum ke pidana khusus yang menerima 171 orang ,” jelas Krismiyanto.
Kepala Lapas Pati menyerahkan pengurangan masa hukuman kepada para narapidana dan anak pidana, pada Rabu lalu (10/4/2024) lalu.(*)

Kontributor :

April 2024
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial