pasfmpati.com, Pati Kota: Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pati mengadakan rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria. Rapat itu untuk memberikan kepastian penguasaan atas tanah.
Kepala BPN Pati Joko Pramono mengatakan, reformasi agraria itu untuk menata aset dan akses, serta memberikan kepastian hak kepada penguasaan. Untuk kepastian hak tersebut, sepenuhnya mengacu regulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Dalam hal penataan aset, banyak penguasaan tanah yang dimiliki masyarakat tapi kepastian haknya belum terwujud. Oleh karena itu, sebelum diberikan hak kepada mereka atau penguasaan tanah-tanah itu, harus ada penegasan, dan rekomendasi agraria,” terang usai pembukaan Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pati di Hotel New Merdeka, Rabu (22/5/2024).
Penguasan tanah oleh masyarakat, katanya, terjadi sejak lama, seperti 37,9 ha tanah di kawasan hutan Desa Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu. Kemudian tanah timbul di Desa Dororejo Kecamatan Tayu seluas 46 ha, dan 26 ha di Desa Bakalan Kecamatan Dukuhseti.
PJ Bupati Pati Henggar Anggoro berharap, melalui reforma agraria mampu memetakan dan menyelesaikan permasalahan penguasaan tanah. Baik penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan maupun di kawasan tanah timbul.
“Harapannya jangan sampai nanti permasalahan ini manakala terselesaikan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) akan muncul permasalahan lagi,” kata Pj Bupati Henggar Budi Anggoro.
Rakor tersebut, mengikutsertakan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pati, camat dan kades potensi tanah obyek reforma agraria (TORA).
Narasumber rakor itu, Direktur Penatagunaan Tanah Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Wartomo Aptnh SH MH. BPN Pati juga menghadirkan narasumber, Kepala Balai pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Jawa Tengah Suhardi Shut.(*)

15 September 2026
Pati, Kota; BPJS Kesehatan mendorong peningkatan mutu layanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak hanya berorientasi pada…


