pasfmpati.com, Pati Margorejo: Sidang kasus dugaan penyerobotan tanah oleh Kades Sambirejo Kecamatan Gabus digelar di Pengadilan Negeri Pati. Majelis hakim dalam persidangan perkara tindak pidana ringan (tipiring), Kamis siang (13/2/2025) menyatakan terdakwa tidak bersalah.
“Terdakwa dinyatakan bebas dari semua dakwaan. Tidak ada bukti yang cukup untuk menjeratnya secara hukum,” ungkap Aris Dwihartoyo, Humas PN Pati.
Sebelumnya, Kades Sambirejo diduga telah menggunakan tanah yang kini berdiri balai desa. Warga sempat berunjuk rasa ke Pengadilan Negeri Pati menuntut tanah dikembalikan.
“Putusan hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan termasuk tindak pidana. Sehingga dinyatakan bebas dari tuntutan,” jelas Aris Dwihartoyo.
Kuasa hukum Kades Sambirejo menyambut baik putusan ini dan siap menghadapi langkah hukum selanjutnya. Mereka menyatakan kesiapannya jika pihak pelapor mengajukan banding.
“Kami menghargai keputusan hakim yang adil. Jika ada banding, kami akan menghadapi dengan bukti yang telah kami miliki,” kata Torang Rudolf Effendy Manurung.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepentingan warga desa. Putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran dalam menyelesaikan persoalan hukum dengan bijaksana.
“Kami berharap keputusan ini bisa menjadi contoh bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil untuk semua pihak,” tutup Aris Dwihartoyo.(*)

12 Juli 2026
Rembang, Kota; Sekitar 400 masyarakat menghadiri sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Pati bersama Komisi…


