pasfmpati.com, Pati Kota : Satlantas Polresta Pati bergerak cepat mengantisipasi dan menindak tegas pelaku balap liar bersama kendaraan yang mereka gunakan. Polisi menyita puluhan sepeda motor dari para pebalap liar, pada Minggu dini hari kemarin (2/7/2023).
Saat memimpin penindakan, Kasatlantas Polresta Pati Kompol Asfauri mengatakan, penindakan tegas ini, menyusul dalam beberapa hari terakhir ini masyarakat yang resah, dengan kembali maraknya aksi balap liar di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati turut Desa Mustokoharjo Kecamatan Pati Kota.
“Kami melakukan penindakan aksi balap liar ini karena banyaknya keluhan masyarakat yang masuk, selain itu sebagai wujud konsistensi kami mewujudkan Pati Zero Knalpot brong,” ujar Kasat Lantas.
Aksi balap liar, kata Kompol Asfauri, sangat membahayakan baik diri sendiri maupun pengguna jalan lain, karena mengabaikan syarat keselamatan berkendara. Penindakan tersebut, merupakan upaya kepolisian untuk meminimalkan angka kecelakaan lalu lintas. “Sat Lantas Polresta Pati pada saat itu melakukan penindakan pelanggaran (tilang) dan mengamankan 52 unit sepeda motor. Itu terdiri dari 16 penindakan pelanggaran (tilang) balap liar, serta, 36 tilang karena menggunakan knalpot tidak standar (brong). Kami juga mengedukasi dan imbauan secara humanis tentang larangan penggunaan knalpor tidak standar (brong) dan bahaya balap liar.” ujar Kasat Lantas.
Kasat Lantas mengatakan sepeda-sepeda motor yang ditahan, baru dapat diambil hingga menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Pati, serta membayar denda di Mall Pelayanan Publik (MPP). Mereka juga harus melengkapi surat-surat dan melengkapi panel kendaraan sesuai standar di kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Pati Jl. P. Sudirman No. 73 Pati.(*)

20 Agustus 2026
Rembang, Kota; BPJS Kesehatan Cabang Pati menggelar Rekonsiliasi Iuran PPU PN, PBPU Pemda dan Bantuan Iuran Triwulan II Tahun 2026…


