pasfmpati.com, Pati Kota ; Kasus pembunuhan tragis di Pati berhasil diungkap Polresta, melibatkan pelaku, korban, dan istri pelaku. Motif utamanya adalah kecemburuan dalam hubungan seksual menyimpang.
Menurut Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menyebut Tersangka AW membunuh korban di belakang rumah orang tuanya turut Desa Beketel Kec Kayen, pada Minggu dini hari, (20/7/2025). Jasad korban ditemukan enam hari kemudian di jurang Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
“Pelaku mengajak korban minum keras, lalu memukul kepala korban dengan batu secara berulang. Setelah memastikan korban meninggal, tubuh korban dimasukkan dalam karung dan dibuang ke jurang sedalam 30 meter,” jelas Jaka Wahyudi.
Polisi menyebut hubungan pelaku, istri pelaku, dan korban terlibat perilaku seksual tidak lazim yang terekam di ponsel. Bahkan istri pelaku mengaku pernah berhubungan badan dengan korban, yang memicu emosi pelaku.
Tersangka juga mengakui pernah melakukan hubungan seksual bertiga, namun merasa dikhianati oleh korban dan istrinya. Saat pulang rantau kerja di Jakarta AWmenemukan bukti perselingkuhan dan merencanakan aksi pembunuhan secara emosional.
Barang bukti yang diamankan berupa dua motor, batu, tali tampar, pakaian korban, dan bantal berlumur darah. “Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara,” pungkas Kombes Jaka Wahyudi.
Dalam pemeriksaan, AW menyatakan tidak merencanakan pembunuhan, tapi terbakar amarah saat menemukan bukti di HP.
“Saya baru tahu istri saya selingkuh setelah buka isi pesannya dengan korban,” ujar AW kepada penyidik polisi.(*)

26 Mei 2026
Pati, Batangan; Banjir yang merendam Desa Ketitangwetan selama tiga hari memicu ancaman kesehatan serius bagi warga Kabupaten Pati. Ratusan warga…

