pasfmpati.com, Kota; Perselisihan batas jalan desa kembali mencuat setelah klaim warisan leluhur memantik perdebatan mengenai kepemilikan wilayah resmi. Warga Desa Payang menyebut akses tersebut dibuka para pendiri kampung, sementara dokumen administratif menempatkannya sebagai aset Desa Tambaharjo sejak bertahun-tahun lalu.
Kades Payang, dr. Hj. Dewi Ernawati, menegaskan jalan tersebut pertama kali dibuka oleh leluhur dan dirawat warga secara turun-temurun. Ia menjelaskan betonisasi dilakukan menggunakan dana desa agar mobilitas masyarakat lintas wilayah tetap aman dan layak sejak pembangunan awal.
“Nenek moyang membuka jalan ini dan kami merawatnya ratusan tahun demi kepentingan umum seluruh warga,” ujar Ernawati. Ia menambahkan bahwa warga Payang terus melakukan perawatan rutin meski jalur tersebut tercatat berada dalam wilayah administrasi Tambaharjo.
Sementara itu, kuasa hukum Pemdes Tambaharjo, Deddy Gunawan SH MH, menilai data batas wilayah tahun 2017 memperkuat posisi desa dalam sengketa tersebut. Ia menyebut pemutakhiran peta tahun 2022 menunjukkan secara tegas bahwa jalan yang dipersoalkan berada di dalam wilayah hukum Tambaharjo.
“Peta wilayah yang terbaru menjelaskan dengan jelas bahwa jalan sengketa tercatat sebagai milik Tambaharjo,” kata Deddy. Ia menegaskan akses jalan tetap dibuka untuk umum sehingga tidak ada pembatasan bagi warga desa manapun.
Sengketa kini memasuki tahap pemeriksaan lapangan oleh pengadilan sehingga kedua pihak menunggu putusan resmi terkait kewenangan pengelolaan. Masyarakat berharap penyelesaian yang adil dapat dicapai agar akses publik tetap terjamin tanpa mengesampingkan bukti administratif yang sah.(*)

Polsek Sukolilo berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran antar kelompok pemuda Desa Wegil dan Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kab Pati. Petugas…


