pasfmpati.com, Kota; Proses hukum memasuki babak baru dengan pelimpahan dua tersangka koordinator AMPB dari Polresta Pati ke pihak Kejaksaan setempat. Ratusan personil keamanan bersiaga ketat mengawal perpindahan tahapan hukum yang berlangsung tertib.
Kasi Intelijen Kejari Pati, Rendra Pardede, menegaskan pihaknya telah resmi menerima tersangka beserta seluruh barang bukti pendukung. “Untuk para tersangka pada saat ini kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas kelas 2B Pati,” jelasnya mengenai status hukum.
Kuasa hukum tersangka, Nimerodin Gulo, menyatakan perkara ini telah menyentuh rasa keadilan masyarakat luas di daerah tersebut. “Ini adalah perkara yang menyentuh hati nurani banyak masyarakat Pati,” ungkap pengacara dari LSBH Teratai itu.
Tim penuntut umum menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman berat di atas meja hijau. “Ancaman hukumannya berapa, Pak? Agak keras, Pak. 9 tahun penjara,” tegas Rendra Pardede mengenai beratnya tuntutan.
Pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan pertimbangan kliennya tidak akan merusak proses hukum. “Substansi penahanan ini sepanjang tidak dijamin, seharusnya tidak ada alasan untuk menahan,” papar Nimerodin Gulo tentang dasar permohonannya.
Kejaksaan berkomitmen untuk segera menyelesaikan berkas dan melimpahkannya ke tingkat pengadilan dalam waktu singkat. “Untuk pelimpahan secepatnya kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Pati,” tutup Rendra Pardede menandaskan langkah berikut.(*)

18 Mei 2026
Pati, Winong; Program nonfisik TMMD Reguler ke-128 Kodim 0718/Pati memperluas layanan kesehatan gratis bagi warga Desa Godo Kecamatan Winong. Kegiatan…


