pasfmpati.com, Margorejo; Persidangan kasus dugaan penghasutan dan pemblokiran jalur Pantura kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati. Dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono (alias Bothok) dan Teguh Istiyanto (alias Pak RW), sebagai terdakwa mengajukan nota keberatan (perlawanan) terhadap aspek formil dakwaan.
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastian, menjelaskan bahwa sidang hari ini mendengarkan pembacaan nota keberatan baik dari terdakwa maupun dari tim advokasi yang dipimpin Dr. Nimerodin Gule, SH. “Nota perlawanan dibacakan oleh para terdakwa dan dilanjutkan oleh tim advokat pendamping,” ujarnya usai sidang, Rabu (7/1/2026). Dalam nota keberatannya, Kuasa Hukum terdakwa, Dr. Nimerodin Gule, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai gagal dalam menyusun dakwaan. “Kami berharap Majelis Hakim berperan sebagai filter dan lebih cermat. Cukup Jaksa yang gagal, dengan membawa pasal-pasal yang tidak layak diajukan di ruang sidang,” tegas Nimerodin. JPU Danang Seftrianto, Lilik Setiyan

3 Oktober 2026
Pati, Kota; Permendagri yang belum terbit akan menghambat persiapan Pilkades serentak 2027 di Kabupaten Pati hingga awal Oktober 2026 ini.…


