pasfmpati.com, Pati Kota : Kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Pati selama ini, masih tinggi. Pemerintah harus bersinergi dengan banyak pihak untuk meminimalkan masalah ini.
Diwawancara usai rapat Badan Anggaran DPRD Pati, Selasa kemarin (12/7)2023), Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati Hj Muntamah MPd menuturkan, dalam upaya penghapusan KDRT ini, DPRD sudah lebih dulu melangkah sebagai inisiator dengan terbitnya Perda Kabupaten Pati tentang Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak. “Sebetulnya kalau itu betul-betul diberlakukan dengan baik masyarakat juga tahu hak dan kewajibannya serta ikut mendukung perda itu, kemudian keluarga punya kesadaran, tidak akaan terjadi KDRT,” kata Politikus PKB asal Dukuhseti.
Pemerintah, kata Muntamah, dukungan anggaran untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi penghapusan KDRT memang perlu ditingkatkan. Di sisi lain, memberdayakan perempuan agar memiliki nilai tawar (barganing) sehingga mampu menangkal terjadinya kekerasan. “Kalau tergantung, lemah dan pasrah saja, bagaimana mereka bisa terlindungi dari KDRT. Sebagai seorang istri juga harus mempunyai power, kalau benar kenapa harus takut. Sebetulnya kan harus ada edukasi pranikah, perempuan diberi edukasi ya memang seharusnya seorang perempuan menghadapi pernikahan harus siap, karena nanti mereka nanti akan menjadi pelindung bagi anaknya,” katanya.
Hj Muntamah yang juga aktivis di Fatayat NU berharp, pemerintah bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), untuk lebih intensif berikan sosialisasi edukasi dalam upaya penghapusan KDRT di Kabupaten Pati.(*)
17 Juli 2026
Pati, Margorejo; MAN 1 Pati menutup Masa Ta`aruf Murid Baru (Matamuda) dengan pentas kreativitas siswa pada Jumat, 17 Juli 2026.…


