pasfmpati.com, Rembang; Satlantas Polres Rembang resmi menerapkan sistem e-tilang berbasis perangkat handheld dalam operasi penertiban lalu lintas. Inovasi ini bertujuan meningkatkan transparansi sekaligus akuntabilitas dalam penegakan hukum di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha, memimpin sosialisasi perdana e-tilang handheld di Jalan Diponegoro, Kamis pagi. “Dengan sistem ini, interaksi langsung pelanggar dan petugas berkurang sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan,” ujarnya.
Pelanggaran kasatmata seperti melawan arus, tidak memakai helm, dan menggunakan ponsel saat berkendara langsung diproses di lokasi. Pelanggar akan menerima barcode e-tilang sebagai bukti penindakan yang sah dan tercatat secara digital.
AKP Ryan Mitha menjelaskan bahwa pembayaran denda kini lebih mudah melalui sistem elektronik. “Pelanggar tidak perlu ke pengadilan, cukup bayar melalui BRI Virtual Account atau BRIVA,” katanya.
Dengan penerapan teknologi ini, Satlantas Polres Rembang berharap masyarakat lebih patuh terhadap aturan lalu lintas. Sistem digital diharapkan mampu menekan angka pelanggaran sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di wilayah Rembang.
Selain itu, penggunaan perangkat handheld juga mempercepat proses administrasi penindakan di lapangan. Data pelanggaran langsung terhubung ke sistem pusat sehingga memudahkan pengawasan dan evaluasi.
Langkah ini menjadi bagian dari modernisasi pelayanan publik di sektor lalu lintas. Polres Rembang menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama yang harus dijaga bersama.
“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup AKP Ryan Mitha. Ia mengajak masyarakat mendukung penerapan e-tilang demi terciptanya budaya tertib berlalu lintas.(*)

2 Juli 2026
Pati, Kota; Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.…


