pasfmpati.com, Kota; Penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di ruang rapat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada Jumat (27/02). Pertemuan tersebut dihadiri oleh BPJS Kesehatan KC Pati, Dinsos P3AKB, Badan Pusat Statistik, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa se-Kabupaten Pati.
Rapat ini membahas penyebab penonaktifan PBI JK, mekanisme validasi data kesejahteraan, serta solusi reaktivasi bagi masyarakat yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran. Seluruh pihak menekankan pentingnya pemahaman bersama agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh terkait dasar kebijakan tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Nuzuludin Hasan mengatakan bahwa penonaktifan PBI JK merupakan bagian dari proses pemutakhiran dan sinkronisasi data nasional untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Peserta yang masih memenuhi kriteria desil 1 sampai 5 dan membutuhkan pelayanan kesehatan lanjutan dapat diajukan reaktivasi, bahkan prosesnya bisa selesai dalam satu hari setelah rekomendasi dinyatakan sesuai,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya menindaklanjuti data yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan memastikan proses pengaktifan kembali berjalan cepat setelah mendapatkan usulan resmi dari Dinas Sosial. Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar masyarakat tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Sepanjang persyaratan terpenuhi dan hasil verifikasi menyatakan layak, kami siap mengaktifkan kembali kepesertaan agar masyarakat tetap terlindungi,” tambah Nuzuludin.
Sementara itu, perwakilan Badan Pusat Statistik Kabupaten Pati, Ahmad Fahrur Rohim menyampaikan bahwa dasar penetapan penerima PBI JK mengacu pada klasifikasi kesejahteraan yang disebut desil. Ia menerangkan bahwa desil adalah pembagian penduduk menjadi sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan, di mana desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dan desil 10 paling tinggi.
“Penentuan desil dilakukan secara objektif berdasarkan 39 variabel yang dikombinasikan dan dihitung menggunakan rumus matematis, sehingga tidak ada unsur subjektivitas,” jelas Ahmad.
Ia menjelaskan bahwa penentuan desil tidak didasarkan pada satu indikator saja, melainkan dihitung dari 39 variabel sosial ekonomi, seperti kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, pendidikan, pekerjaan, akses air minum dan listrik, hingga variabel sosial lainnya yang diolah secara sistematis melalui komputerisasi.
“Apabila ada warga yang merasa datanya belum sesuai, dapat mengusulkan pembaruan, namun tetap harus melalui proses verifikasi lapangan dan pengolahan data secara nasional,” tegasnya.
Kepala Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati, Aviani Trianti Venusia mengungkapkan bahwa jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan di Kabupaten Pati mencapai 59.561 jiwa. Ia menyebutkan bahwa pihaknya saat ini menerima berbagai pengajuan reaktivasi, khususnya dari peserta yang membutuhkan layanan kesehatan lanjutan maupun pasien dengan kondisi katastropik.
“Penonaktifan ini bukan pengurangan kuota, melainkan bagian dari validasi data agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang layak,” ujar Aviani.
Ia menjelaskan bahwa setiap pengajuan reaktivasi akan diverifikasi untuk memastikan peserta masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional dan berada pada desil 1–5. Jika memenuhi kriteria, usulan akan diajukan ke Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut sebelum diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memperbarui data melalui desa atau kelurahan agar kondisi ekonomi terbaru dapat tercatat dengan baik,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Luky Pratugas Narimo menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyesuaian dan penguatan tata kelola administrasi, khususnya dalam penerbitan surat keterangan sakit maupun surat keterangan dalam masa perawatan. Ia menyebut langkah tersebut dilakukan agar dokumen yang diterbitkan benar-benar sesuai indikasi medis dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami sudah menginstruksikan jajaran fasilitas kesehatan agar penerbitan surat keterangan dilakukan secara selektif, sesuai kondisi medis dan ketentuan yang berlaku,” ujar Luky.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan telah diingatkan untuk tetap mengedepankan pelayanan yang profesional, empatik, serta komunikatif kepada peserta JKN yang terdampak penonaktifan PBI JK. Menurutnya, penyampaian informasi yang jelas menjadi kunci agar masyarakat memahami prosedur yang berlaku.
“Kami sudah menginstruksikan jajaran fasilitas kesehatan agar penerbitan surat keterangan dilakukan secara selektif, sesuai kondisi medis dan ketentuan yang berlaku,” ujar Luky.(*)



