pasfmpati.com, Margorejo; Majelis hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus penghalangan kerja jurnalis. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Cakra pada Senin siang, 6 April 2026, dengan agenda pembacaan amar putusan,.
Hakim menyatakan Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto terbukti bersalah menghalangi aktivitas jurnalistik yang dilindungi undang-undang pers nasional. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya secara hukum.
Peristiwa tersebut terjadi pada empat September 2025 saat dua jurnalis berupaya melakukan wawancara langsung kepada narasumber resmi. Kedua jurnalis tersebut hendak meminta keterangan Torang Manurung dalam sidang pansus hak angket pemakzulan bupati nonaktif.
Upaya wawancara terhenti setelah kedua terdakwa melakukan tindakan penghalangan yang menghambat proses pengumpulan informasi oleh jurnalis lapangan. Salah satu jurnalis bahkan mengalami tindakan fisik hingga terjatuh sehingga tidak dapat melanjutkan tugas peliputan secara optimal.
Ketua IJTI Muria Raya Ikhwan Miftakhudin menyatakan, “Putusan ini membuktikan kerja jurnalis dilindungi undang-undang dan memiliki tanggung jawab kepada masyarakat luas.
“Kerja jurnalistik dilakukan profesional sesuai kode etik sehingga masyarakat perlu memahami pentingnya perlindungan terhadap jurnalis,” tegas Ikhwan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Pati Retno Listiani menjelaskan, “Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menghalangi kegiatan pers dalam mencari informasi.
“Pengadilan menjatuhkan pidana 4 bulan penjara karena perbuatan terdakwa melanggar hukum dan menghambat kerja jurnalistik,” Jubir PN Pati.
Putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi hukum negara secara tegas. Penghalangan terhadap aktivitas pers dapat berujung pidana sehingga semua pihak wajib menjaga kebebasan pers secara bertanggung jawab.(*)

17 April 2026
pasfmpati.com, Juwana: Satpolairud Polresta Pati menggencarkan program SI POLA CEKAL untuk mencegah kebakaran kapal di kawasan pesisir Juwana. Program ini…


