Pati, Kota; Kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Desa Growong Kidul, Juwana, akhirnya berhasil diungkap kepolisian setempat. Polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga meninggalkan bayi laki-laki hidup di gang permukiman warga.
Penyelidikan mengungkap terduga pelaku berinisial AI, perempuan berusia tiga puluh lima tahun asal Juwana. Terduga pelaku diketahui memiliki hubungan biologis dengan bayi laki-laki yang ditemukan warga sebelumnya tersebut.
Penangkapan dilakukan Tim URC Sky Fox Satreskrim Polresta Pati pada Jumat siang di wilayah Juwana. Petugas mengamankan terduga pelaku saat berada di depan SMA Negeri satu Juwana tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan intensif berkelanjutan. Polisi mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi untuk memastikan identitas terduga pelaku secara akurat.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari lima hari setelah laporan diterima.” “Penyidik masih mendalami seluruh fakta dan motif agar proses hukum berjalan objektif sesuai ketentuan berlaku.”
Menurut penyidik, pendalaman kasus kini berfokus pada latar belakang yang melatarbelakangi dugaan tindakan tersebut dilakukan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak masih memeriksa terduga pelaku guna melengkapi kebutuhan penyidikan lanjutan.
Penyidik juga mendalami keterangan terkait identitas ayah biologis bayi yang ditemukan warga dalam tas. Hingga pemeriksaan berlangsung, terduga pelaku belum memberikan keterangan lengkap mengenai hal tersebut kepada penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian karena bayi ditemukan dalam keadaan hidup dengan ari-ari masih menempel. Kecepatan warga memberikan pertolongan dinilai berperan penting dalam menyelamatkan keselamatan bayi laki-laki tersebut.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melanjutkan proses hukum pada tahapan berikutnya nanti.” “Seluruh proses dilakukan profesional dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti yang tersedia.”
Polisi menjerat terduga pelaku menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait penelantaran anak dalam KUHP. Ancaman pidana mencapai lima tahun enam bulan penjara dan denda seratus juta rupiah menanti.(*)

5 Juni 2026
Pati, Kota; Kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Desa Growong Kidul, Juwana, akhirnya berhasil diungkap kepolisian setempat. Polisi mengamankan seorang…


