Pati, Kota; Inspektorat Daerah Kabupaten Pati menegaskan konsekuensi hukum mengintai desa yang salah kelola anggaran. Ancaman tersebut disampaikan dalam Pendidikan Antikorupsi di Ruang Pesantenan Inspektorat, Senin (31/8/2026).
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko, menegaskan penyimpangan pengelolaan anggaran desa berujung pada proses hukum. Ia menyebut kegiatan ini menjadi peringatan dini bagi seluruh pemerintah desa se-Pati.
“Konsekuensi terburuknya adalah berurusan dengan aparat penegak hukum, dan kita ingin itu diminimalisir,” tuturnya.
Pernyataan tersebut menegaskan Inspektorat serius mencegah desa terjerat kasus hukum.
Kepala DPUTR Kabupaten Pati, Riyoso, menyoroti lemahnya tata kelola bantuan keuangan menjadi celah penyimpangan anggaran desa. Ia menegaskan Perbup Nomor 30 Tahun 2023 wajib dipahami setiap pengelola kegiatan desa.
“Kita sampaikan melalui Perbup Nomor 30 Tahun 2023, ada pasal yang memuat ketentuan, termasuk kegiatan yang bisa dilaksanaka,” kata Riyoso.
Ia berharap aturan tersebut mencegah permasalahan dalam pelaksanaan bantuan keuangan desa.
Inspektorat menegaskan pengawasan tidak berhenti pada sosialisasi, melainkan berlanjut lewat pemeriksaan reguler berkelanjutan. Aduan masyarakat dan pelimpahan temuan BPK turut menjadi dasar tindak lanjut pengawasan.
Teguh menegaskan desa yang tidak patuh aturan berpotensi menghadapi proses hukum di kemudian hari. Ia mendesak seluruh kepala desa segera membenahi tata kelola anggaran sebelum terlambat.(*)

2 September 2026
Pati, Kota; Inspektorat Daerah Kabupaten Pati menegaskan konsekuensi hukum mengintai desa yang salah kelola anggaran. Ancaman tersebut disampaikan dalam Pendidikan…


