Pati, Margorejo; Kejaksaan Negeri Pati menegaskan bahwa utang yang tidak dibayar belum otomatis termasuk tindak pidana penipuan menurut hukum. Dua jaksa menyampaikan penegasan itu dalam talkshow Jaksa Menyapa bertema penipuan atau wanprestasi di radio PASFM Pati, Rabu, 7 Oktober 2026..
Petugas Kejari Pati Gelar Dewangga Aery menjelaskan penipuan sebagai tipu muslihat yang merugikan korban fisik maupun materi. Ia menegaskan unsur utama pidana itu terletak pada niat jahat sejak awal sebelum kedua pihak menyepakati perjanjian.
“Penipuan itu, secara kacamata pidana, suatu perbuatan yang timbul akibat tipu muslihat yang disampaikan seseorang kepada orang lain. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian, baik fisik maupun materi,” ujar Gelar.
Gelar mencontohkan orang yang berjanji membayar awal bulan tetapi tidak berusaha melunasi dapat terjerat unsur tipu muslihat. Ia menyarankan warga menyelesaikan sengketa keluarga secara kekeluargaan lewat perangkat desa sebelum saling melapor ke aparat hukum.
Ratna Wahyu Widiastuti menjelaskan wanprestasi sebagai kegagalan memenuhi prestasi dalam perjanjian yang masuk dalam ranah hukum perdata. Ia mencontohkan debitur gagal bayar karena terkena PHK tergolong perdata, sebab kondisi itu tidak terprediksi sejak awal.
“Wanprestasi dalam kacamata hukum perdata adalah gagal memenuhi prestasi. Di dalamnya tidak ada unsur pidana, niat buruk itu tidak ada,” kata Ratna.
Ratna menyebut sistem peradilan pidana kini mengupayakan keadilan restoratif dengan mempertemukan kedua pihak untuk mencari solusi bersama. Ia menambahkan bahwa sengketa warisan umat Islam menjadi kewenangan pengadilan agama, bukan pengadilan negeri, lewat penetapan pengadilan.
Acara yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut, juga mendapat respon dari masyarakat yang bertanya langsung baik melalui jejaring sosial maupun telepon langsung. Kejaksaan Negeri Pati mengimbau warga menyiapkan bukti dan menempuh jalur kekeluargaan sebelum membawa sengketa ke ranah hukum.(*)

7 Oktober 2026
Pati, Margorejo; Kejaksaan Negeri Pati menegaskan bahwa utang yang tidak dibayar belum otomatis termasuk tindak pidana penipuan menurut hukum. Dua…


