Pati, Kota; Kewajiban sertifikat halal bagi semua pedagang mulai 18 Oktober 2026 menuai kritik dari Anggota Komisi IV DPR. Firman Soebagyo meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menegakkan aturan itu sebelum para pelaku usaha kecil benar-benar siap menjalankannya.
Firman menilai tujuan pemerintah memberlakukan aturan tersebut baik dan mulia untuk menjamin kehalalan produk bagi masyarakat luas. Ia menyampaikan penilaian itu kepada awak media yang bertanya di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.
“Tujuannya baik dan mulia, kita dukung. Tapi kalau pemerintah tidak hati-hati dalam pelaksanaannya dengan melihat secara riil di lapangan bagaimana posisi pelaku usaha, ini bisa menimbulkan masalah baru,” tegas Firman.
Firman menyoroti pedagang kaki lima dan pedagang makanan di pasar tradisional yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Menurutnya, pedagang K5 adalah ekonomi produktif, sementara pengurusan sertifikat halal hingga kini masih relatif sulit bagi mereka.
“Bagaimana pelayanan proses pengurusan sertifikat halal yang sampai hari ini masih relatif sulit? Kalau dipaksakan, ini akan menimbulkan dampak negatif bagi para pihak, terutama pedagang K5 dan pedagang makanan di pasar tradisional,” ujarnya.
Politisi senior Golkar dari Dapil Jateng III itu mengingatkan potensi konflik horizontal di lapangan saat penegakan aturan. Ia menyebut Satpol PP sebagai aparat penegak di lapangan yang berhadapan dengan pedagang kecil yang belum bersertifikat.
“Jangan lupa, aparat penegak di lapangan nanti adalah Satpol PP. Kalau tidak terkendali, kebijakan ini bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat,” kata Firman.
Firman menegaskan kemampuan pelaku UMKM dan usaha mikro kecil tidak sama dengan pengusaha besar, terutama soal biaya. Ia menilai pengurusan izin berbayar akan menjadi beban bagi pedagang saat kondisi ekonomi rakyat masih kurang baik.
“Dengan tegas saya minta, Pemerintah melalui BPJPH harus memberikan pelayanan gratis kepada pelaku UMKM dan pedagang pasar tradisional. Gratiskan! Jangan bebani mereka,” pungkas Firman tegas dan lugas.
Firman mendesak pemerintah memberikan layanan gratis dan sosialisasi masif sebelum aturan halal berlaku 18 Oktober 2026.(*)

12 Oktober 2026
Pati, Juwana; Obat nyamuk bakar diduga menjadi sumber api yang menewaskan balita berusia dua tahun empat bulan di Desa Growong…

