pasfmpati.com, Pati Sukolilo : Polsek Sukolilo berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Polisi juga menangkap pelaku tindak pidana dugaan kekerasan yang menimpa remaja belasan tahun warga Desa Wotan Sukolilo, Jumat (04/08/2023).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan membenarkan pihaknya telah menangkap dan memeriksa keterangan terduga pelaku kekeraan yang juga masih di bawah umur berinisial A bersama M warga Dukuh Bombong Desa Baturejo dan Desa Sukolilo Kecamatan Sukolilo.
“Dugaan tindak pidana kekerasan itu terjadi pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 11.40. Pelaku langsung mengejar korban yang mengendarai sepeda motor dari arah Sukolilo menuju ke arah Desa Baturejo. Saat kendaraan mereka berdekatan, pelaku menendang bagian belakang sepeda motor, hingga sepeda motor oleng dan terjatuh di pinggir jalan,” terangnya.
Warga yang mengetahui kejadian itu, menolong dan membawa korban ke Puskesmas Sukolilo, yang kemudian dirujuk ke rumah sakit tulang di Solo. Pasalnya tulang kaki korban patah. Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Polsek Sukolilo menangkap pelaku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah petugas kami berhasil mengidentifikasi, akhirnya dilakukan penangkapan dan membawa pelaku untuk diperiksa keterangannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat tindak pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur,” kata AKP Sahlan.
Penyidik telah menyiapkan Pasal 80 Ayat 1 UU RI No 17 TH 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan anak Jo 170 KUHP, untuk menjerat tersangka pelakunya.(*)

2 Juli 2026
Pati, Kota; Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.…


