pasfmpati.com, Pati Juwana : Kepolisian Sektor Juwana Polresta Pati bersama dengan team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati telah ungkap kasus tentang secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan), Selasa (04/07/2023).
Pada ungkap kasus itu, polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang kini sudah berstatus sebagai tersangka. Terduga atau tersangka pelaku itu, berinisial HW (27 tahun) warga Desa Doropayung Juwana, BN (32 tahun) warga Desa Margomulyo Juwana dan MR (23 tahun) warga Dukuh Jurang Gembong Pati. Polisi menangkapnya beserta barang buktinya berupa celana pendek dan gagang pel yang telah patah.
Diwawancara Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan, pengeroyokan terhadap korban DA (25 tahun) itu terjadi Kamis (29/6/2023), sekitar pukul 10.00. Pengeroyokan terjadi di Cafe karaoke Queen Komplek Ruko Mega Plaza turut Desa Karangrejo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Juwana berkoordinasi dengan team Opsnal Jatanras Polresta Pati melakukan penyelidikan dan hasil dari penyelidikan diketahui identitas pelaku dan pada hari selasa tanggal 04 Juli 2023, berhasil melakukan penangkapan 3 dari pelaku yang berjumlah 13 orang,” jelasnya.
Kapolsek menuturkan, selanjutnya ketiga terduga pelaku dibawa ke Polsek Juwana untuk diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku akan disangkakan dengan pasal 170 ayat (2e) KUH Pidana tentang Secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(*)
17 Juli 2026
Pati, Margorejo; MAN 1 Pati menutup Masa Ta`aruf Murid Baru (Matamuda) dengan pentas kreativitas siswa pada Jumat, 17 Juli 2026.…


