pasfmpati.com, Pati Kota : Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pati 2023. Persetujuan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati, Senin (17/4/2023).
Dalam laporan tulis yang ditandatangani Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati Suwarno yang dibacakan juru bicara Hj Maesaroh mengatakan, hasil rapat bersama Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Setda Pati memandang perlunya memasukan bebeapa raperda ke dalam Propemperda 2023. “Seperti Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda), pada perubahan APBD Kabupaten Pati tahun anggaran 2023,” jelasnya.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Pati Hj Maesaroh saat membacakan laporan itu menuturkan, persetujuan itu untuk mendorong pengembangan dan peningkatan kinerja BUMD, sehingga perlu adanya penyertaan modal daerah oleh Pemkab Pati. Hal ini yang diharapakan berdampak pada pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatnya PAD melalui bagi hasi usaha/deviden BUMD. “Guna pemenuhan kekurangan mdal disetor sesuai roadmadi 2023. Dimana sejak 2021 belum menambah penyertaan modal karena adanya refocusing akibat pandemi covid-19. Selain itu juga mempertahankan komposisi /sharing kepemilikan saham Pemkab Pati pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebesar 2,24 %, terbesar ketiga se Jawa Tengah,” ujarnya.
Persetujuan antara Bapemperda DPRD Kabupaten Pati dan Bagian Hukum Setda Pati tersebut dalam Berita Acara Persetujuan.(*)
17 Juli 2026
Pati, Margorejo; MAN 1 Pati menutup Masa Ta`aruf Murid Baru (Matamuda) dengan pentas kreativitas siswa pada Jumat, 17 Juli 2026.…


