Rencana TPAS di KHDPK, Harus Seijin Gubernur Jawa Tengah

pasfmpati.com, Pati Kota : Pemkab Pati mewacanakan pembangunan tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) di wilayah Pati Selatan. Pembangunan ini akan menggunakan lahan Perhutani di Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus atau (KHDPK) turut Kecamatan Tambakromo.
Diwawancara Jumat pagi (25/8/2023), Administratur Perum Perhutani KPH Pati Eko Teguh Prasetyo membenarkan ada wacana tersebut, dan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Pati. Karena DLH sedang mengusulkan pembangunan TPAS tersebut, ke pemprov maupun ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Ketika lahan yang hendak digunakan di kawasan hutan harus melewati mekanisme penggunaan kawasan hutan harus ijin menteri. Tapi luasan di bawah 5 ha itu ijin gubernur. Cuma kami koordinasi dengan DLH sepertinya itu masuk kawasan KHDPK,” terangnya.
Bila memang nantinya lahan yang hendak digunakan masuk kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHPDK), harus mendapatkan ijin persetujuan dari Gubernur dan DLHK Provinsi Jawa Tengah. Pasalnya kawasan wacana pembangunan TPAS ini, telah ditetapkan sebagai KHDPK.
“Ini kawasan Perhutani tapi sudah ditetapkan sebagai KHDPK, sehingga pengajuannya ke provinsi. Dan kewenangannya berada di gubernur, ketika itu memang KHDPK,” tegas Eko Teguh Prasetyo.
Keberadaan TPA di Pati Selatan memang dibutuhkan, sehingga sampah dari kawasan Pati Selatan tidak perlu diangkut ke TPA di Margorejo. Sehingga akan menghemat anggaran atau biaya.(*)

Kontributor :

Agustus 2023
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial