pasfmpati.com, Pati Kota : DPRD bersama Pemkab Pati menyepakati perubahan kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Persetujuan kesepatan tersebut, berlangsung bersamaan dengan penandantanganan kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pati 2023.
Diwawancara Jumat pagi (15/9/2023), Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin mengatakan, pihaknya akan mengubah raperda perubahan kedua atas perda tersebut menjadi raperda prakara DPRD tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (PSPD).
“Yang nantinya oleh fraksi-fraksi di DPRD telah sepakat untuk dibawa ke tahapan berikutnya, oleh Pimpinan DPRD akan kami sampaikan ke Pj Bupati Pati agar segera ditindaklanjuti dan dibahas menjadi Perda,” kata Ali Badruddin.
Komisi A DPRD Kabupaten Pati melalui juru bicaranya Warsiti mengatakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, rancangan perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, atau Bapemperda. “Rancangan usul prakarsa rancangan Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2016, merupakan prakarsa dari Komisi A DPRD Kabupaten Pati yang berjumlah 9 orang,”
Di dalam rancangan perubahan kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tersebut nantinya ada nomenklatur perangkat daerah yang yang berubah. Seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berganti nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Daerah.(*)

2 Juli 2026
Pati, Kota; Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.…


