Polresta Pati Konsen Sikat Curanmor

pasfmpati.com, Pati Kota : Para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kini terus menjadi sorotan aparat penegak hukum. Apalagi sekarang ini, ada pengepul alias penampung kendaraan-kendaraan bermotor.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain menangkap pelaku pencurianya, polisi juga membekuk penadah, dan pengepul barang hasil kejahatan tersebut.
Saat konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana (SAR) Polresta Pati, Rabu (6/12/2023), Kasatreskrim Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan, pengepul atau pengumpul kendaraan bermotor menjadi kasus menonjol dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini.
“Di 2023 ini, ada 8 tersangka pencurian kendaraan bermotor, baik pencuri maupun penadahnya. Dengan barang bukti yang berhasil kita amankan ada 42 kendaraan roda 2, 7 kendaraaan roda 4, dan 1 unit truk. Kendaraan tersebut sudah identifikasi dan akan terus kita telusuri kepada pemiliknya,” terang Kompol Onkoseno.
Kasatreskrim Polresta Pati menambahkan, khusus untuk kasus pengepul kendaraan bermotor hasil kejahatan ini untuk dijual ke Timor Leste itu, kepolisian sudah pernah mengungkap modus serupa. Namun, modus seperti ini, masih ada dan terjadi.
Dari kendaraan bermotor hasil kejahatan para pelaku itu, dua di antaranya diakui pemiliknya sesuai dengan dokumen, dan pelaporan kehilangan ke polisi. Korban kasus curanmor ini, Bagas Wahyu Prakoso warga Desa Puri Kecamatan Pati dan Endah warga Desa Ketanggan Kecamatan Gembong.
“Sekarang sudah kembali kepada saya, semoga Polresta Pati semakin jaya dan dicintai Masyarakat,” kata Bagas.
“Terima kasih kepada Kapolresta Pati khususnya Kasatreskrim yang telah mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang saya alami, sehingga motor saya bisa Kembali lagi,” katanya.
Kini para tersangka yang tertangkap dan mendekam di sel tahanan Mapolresta Pati, ada yang dikenai Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP, karena melakukan penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)

Kontributor :

Desember 2023
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial