Disdukcapil Sosialisasikan Penggunaan Identitas Kependudukan Digital

pasfmpati.com, Pati Kota: Pemerintah Pusat hingga ke pemerintah kabupate/kota mulai menerapkan penggunakan Identitas Kependudukan Digital atau IKD. IKD merupakan aplikasi android yang dibuat oleh Kementrian Dalam Negeri yang diterapkan pemakaiannya di daerah oleh Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Pati Sutikno mengatakan, Disdukcapil sudah menerapkan IKD ini, saat pelayanan dokumen e-KTP. Dan penggunaan IKD sangat mudah. Untuk pengaktifannya, masyarakat akan dibantu oleh petugas pelayanan Disdukcapil.
“Disdukcapil sudah menerapkan IKD ini, kepada masyarakat Pati yang mengurus dokumen dan diwajibkan untuk membuat IKD. Proses pembuatan IKD sangatlah mudah karena hanya butuh KTP elektronik, mengunduh aplikasi IKD di playstore dan diinstall,” kata Sutikno.
Sutikno mengungkapkan, pembuatan IKD ini, bisa dilakukan di Disdukcapil dan Mal Pelyanan Publik (MPP). Pembuatan IKD juga tidak mengeluarkan biaya sama sekali. IKD ini beda dengan e-KTP yang didalamnya terdapat chip untuk menyimpan data pemilik kartu identitas itu.
“Pembuatan IKD tidak memungut biaya administrasi sama sekali, bila ada pemungutan itu hanya oknum tertentu.”
Plt Kepala Disdukcapil Sutikno mengaku, hingga sekarang belum banyak warga Kabupaten Pati yang menggunakan IKD yang masih disosialisasikan. Kedepannya IKD akan digunakan sebagai identitas masyarakat Indonesia, kecuali yang sudah lansia dan tidak memiliki HP android.(Diana dan Lisa Mahasiswa PPL STABN Raden Wijaya Wonogiri)

Kontributor :

Maret 2024
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial