Rumah Kosong Bau Solar Bersubsidi, 3 Tersangka Dibekuk Satpolairud Polresta Pati

pasfmpati.com, Pati Dukuhseti: Satpolairud Polresta Pati membongkar penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, pada Rabu (20/03/2024) sekira pukul 19.00. Petugas mendapati penimbunan tersebut di sebuah rumah kosong di Dukuh Serebut Desa Dukuhseti 2/3 Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Polairud Kompol Hendrik Irawan mengatakan pengungkapan ini dengan penyelidikan sempurna. Polisi membuntuti sebuah mobil pick up yang mengangkut jerigen dengan bak tertutup terpal dari Desa Banyutowo Dukuhseti.
“Ternyata mobil tersebut menuju rumah kosong di Dukuh Serebut Desa/Kecamatan Dukuhseti. Mobil tersebut mengangkut 27 Jirigen masing-masing berisikan 30 liter jenis solar,” katanya.
Polisi juga mendapati 7 tempat penampungan berkapasitas 1000 liter berisi solar, serta menangkap 3 orang tersangka. Mereka berinisial MI dan AS warga Desa Banyutowo serta AR warga Desa Dukuhseti Kecamatan Dukuhseti.
“MI dan AR adalah sopir dan kernet mobil pick up, sedang AS pemilik BBM. Dari keterangannya, mereka mengaku membeli dari SPBN di wilayah Dukuhseti,” jelasnya.
Polisi kini menahan dan menyita ketiga tersangka bersama barang buktinya, di Satpolairud Pati. Polisi juga akan menyangkakan dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.(*)

Kontributor :

Maret 2024
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial