pasfmpati.com, Kudus Kota: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus kembali membongkar penimbunan ribuan batang rokok illegal, di wilayah Jepara. Pelaku menimbunya di 4 bangunan di 3 desa berbeda, pada Senin lalu (25/3/2024).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan ada sekitar 624.850 batang rokok illegal. Rokok illegal itu ditimbun di dalam bangunan di Desa Robayan, Desa Margoyoso, dan Desa Banyuputih Kecamatan Kalinyamatan.
“Bermula dari informasi intelijen, Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mencurigai adanya beberapa bangunan di wilayah Jepara ini. Bangunan itu digunakan untuk memproduksi dan menimbun rokok ilegal,” katanya yang dirilis pada siaran pers, Jumat (29/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan di empat bangunan, kata Sandi, tim menemukan ratusan ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Baik yang tidak dilekati pita cukai maupun yang dilekati pita cukai palsu.
“Yang kami sita itu berbagai merek, di antaranya Lois L Bold, Flash Bold, RED BLU, BIG NUM BOLD dan merek-merek lainnya,” jelas Sopan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus menambahkan, seluruh rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp862,293 juta dengan potensi kerugian negara hampir sebesar Rp598,2 juta. Pihaknya juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif berkontribusi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.(*)

12 Juni 2026
Pati, Kota ; Pemanfaatan kecerdasan buatan mulai memasuki ruang kelas melalui inovasi yang dikembangkan siswa MA Salafiyah Kajen. Teknologi tersebut…

