pasfmpati.com, Pati Kota: Keluarga korban pembunuhan Ratri Pramudita warga Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten minta tersangka pelakunya dihukum berat. Keluarga juga menyampaikan bantahan, kalau korban pernah menjalin pacaran dengan tersangka pelaku Kusnan Aminuddin.
Karjono (paman korban) mengaku saat ini orang tua Ratri, syok karena duka mendalam atas kepergian putrinya untuk selama-lamanya. Keluarga memina kepada aparat penegak hukum, untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi pelakunya.
“Kami (keluarga korban) kepingin, agar penegak hukum menjeratkan pasal dengan hukuman maksimal, kalau pun mungkin hukuman mati. Untuk pasal sudah ada, dan berlapis juga kategori pembunuhan berencana,” katanya saat diwawancara di rumah duka, Rabu sore (5/6/2024).
Karjono juga membantah, tersiarnya kabar korban pernah berpacaran dengan pelaku. Karena selama ini, korban tak menanggapi cinta pelaku.
Sementara itu, Satreksrim Polresta Pati telah merilis hasil otopsi terhadap korban pembunuhan. Menurut Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Alfan Armin, korban mengalami pendarahan hingga meninggal dunia, akibat luka robek pada bagian leher.
“Ya karena luka lebar, sehingga menyebabkan pendarahan hebat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Luka sepanjang leher, dan tidak ada kecenderungan tindakan asusila dari pelaku,” kata Kompol Alfan Armin.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah tersangka pelaku Kusnan Aminuddin, Senin lalu (3/6/2024) sekitar pukul 8.00. Saat itu, korban yang datang menemui pelaku untuk mengambil HP terlibat cekcok, atas rencana pernikahan korban dengan pria lain.
Penyidik kini telah menyangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan pasal berlapis itu, tersangka Kusnan Aminuddin terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)

31 Mei 2026
Blora, Kota; BPJS Kesehatan bersama Komisi IX DPR RI terus menggencarkan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat. Kali…


