Pemohon SKCK Wajib Peserta JKN Aktif Masih Diujicobakan

pasfmpati.com, Pati Kota: BPJS Kesehatan mulai mengujicobakan pembuatan SKCK mensyaratkan keaktifan kepesertaannya di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Baik peserta JKN secara mandiri maupun peserta penerima bantuan iur (PBI).

Deputi Direksi wilayah VI BPJS Kesehatan Mulyo Wibowo mengatakan, persyaratan tersebut merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksnaan Program JKN. Ujicoba pengurusan SKCK dengan persyaratan itu, sedang dilakukan di wilayah Semarang.

“Di kepolisian salah satunya mewajibkan sebenarnya untuk layanan publiknya itu sebagai peserta aktif JKN. Nah layanan publik di kepolisian itu di antaranya SKCK dan SIM, untk SKCK lebih dulu diujicobakan,” katanya saat menjawab pertanyaan wartawan pada Workshop dan Media Gathering BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VI 2024, di Yogyakarta, Selasa (11/6/2023).

Sedang untuk permohonan SIM di Jawa Tengah, belum ada yang mengujicobakan persyaratan pemohon wajib menjadi peserta aktif JKN. Tapi, hal itu akan menjadi syarat saat akan memperpanjang SIM, pemohon harus menjadi peserta JKN dan status aktif.

“Ini memang membutuhkan sistem integrasi kami dan kepolisian, tapi untuk pemohon SIM yang mewajibkan harus peserta JKN aktif itu belum tahu. Tapi itu bagian dari Inpres,” jelasnya.

BPJS Kesehatan secara nasional juga menekankan, fasilitas-fasilitas kesehatan di daerah lebih mengintensifkan penggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Sehingga peserta JKN mendapatkan layanan dengan mudah, cepat dan setara.(*)

 

Kontributor :

Juni 2024
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial