pasfmpati.com, Pati Kota: Penarikan bantuan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui program APBN di Dapil 3 menjadi sorotan. Anggota DPRD RI Firman Soebagyo memberikan klarifikasi terkait penarikan tersebut dan menyampaikan pentingnya penegakan aturan.
Firman menegaskan setiap anggota DPR memiliki tanggung jawab untuk menyerap aspirasi sesuai dengan bidangnya masing-masing. Apalagi bantuan itu berasal dari APBN harus disalurkan kepada kelompok yang membutuhkan. “Kami disumpah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, yang merupakan kewajiban berdasarkan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik. Jika ada penyalahgunaan, kami akan menarik bantuan dan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Firman mengungkapkan adanya penyewaan alat yang diberikan kepada pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penyewaan kepada kelompok penebas jelas melanggar aturan dan perlu ditindak-lanjuti.
Anggota DPRD ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi distribusi bantuan aspirasi kepada masyarakat. “Kami akan memastikan semua bantuan diberikan kepada kelompok yang berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Firman.
Firman juga mengimbau kepada seluruh penerima bantuan di Dapil 3 agar berhati-hati dan mengikuti aturan. Semua penerima bantuan harus mematuhi ketentuan peraturan agar program ini dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat.(*)

28 Mei 2026
Pati, Kota; Anggota DPR RI Firman Soebagyo menanggapi sorotan publik tentang melemahnya fungsi pengawasan dewan akhir-akhir ini. Menurutnya, DPR tetap…


