pasfmpati.com, Pati Kota: Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu oleh Sat Resnarkoba Polresta Pati terjadi di Jalan Gang Masuk Perumahan, Kecamatan Pati. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di Jalur Lingkar Lama.
“Petugas melakukan penyelidikan pada Minggu (19/01/2025) setelah menerima informasi dari masyarakat. Dalam proses penyelidikan, petugas mencurigai dua pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba,” kata Kompol Agus Budi Yuwono, Kasat Resnarkoba Polresta Pati.
Penggeledahan terhadap dua pelaku tersebut menghasilkan satu paket sabu dalam plastik klip yang disembunyikan dalam sedotan. Rencananya, barang haram itu akan digunakan bersama rekannya.
“Kami menemukan sabu dalam sedotan pelaku. Mereka mengaku memesan barang tersebut untuk digunakan bersama,” tambah Kompol Agus.
Penangkapan berlanjut dengan menangkap pelaku ketiga, SL alias Tuyul, di Desa Ngemplak Lor. Pelaku ketiga mengaku memesan narkotika dari seseorang yang kini masih buron.
“Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini kini ditangani serius guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” kata Kompol Agus.
Kasus ini akan dijerat dengan UU Narkotika yang berlaku, yaitu pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dan memastikan keamanan masyarakat.(*)

28 Mei 2026
Pati, Kota; Anggota DPR RI Firman Soebagyo menanggapi sorotan publik tentang melemahnya fungsi pengawasan dewan akhir-akhir ini. Menurutnya, DPR tetap…


