pasfmpati.com, Pati Jaken: Seorang perempuan berinisial DN (33) asal Desa Bugangan, Semarang Timur, ditangkap atas dugaan kasus pencurian. Ia ditangkap warga di Jalan Raya Batangan-Rembang, Kamis (23/01/2025), pukul 13.00 WIB.
“Diamankan warga karena diduga mencuri pakaian di rumah Sariningsih, Desa Sriwedari, Kecamatan Jaken, Pati. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta,” ungkap Kapolsek Jaken, Kompol Sukahar.
Kronologi kejadian mencatat pencurian terjadi pada Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 11.45 WIB di rumah korban. Tersangka diduga mengambil pakaian dalam jumlah besar hingga korban melapor ke polisi.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sepeda motor, STNK, dua nota pakaian, uang tunai, jaket, dan kerudung. Semua barang bukti akan digunakan untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka,” tambah Kapolsek Sukahar.
Saat ini, DN telah diamankan di Polresta Pati untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Tersangka diduga melanggar hukum sesuai Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
“Saat ini tersangka kami tahan untuk penyelidikan mendalam terkait motif dan modus operandi pencurian ini. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan dengan adil dan transparan,” ujar Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana di lingkungan sekitar. Polisi mengimbau warga melaporkan hal mencurigakan untuk mencegah kejadian serupa.(*)

pasfmpati.com, Margoryoso ; Kampus IPMAFA Pati menggelar turnamen futsal antar program studi di lapangan Play On Waturoyo, Sabtu 18 Agustus…