BPJS Kesehatan Pati Dorong Warga Jaga Keaktifan dan Hindari Penyalahgunaan JKN

pasfmpati.com, Pati Kota; BPJS Kesehatan Cabang Pati kembali mengadakan sosialisasi terkait penting Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Jumat (15/03) di Desa Babalan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Wahyu Giyanto, pengurus PKK dan perangkat desa diwilayah tersebut,. Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga status kepesertaan JKN agar tetap aktif dan menghindari penyalahgunaan kartu JKN.
Dalam kesempatan ini, Wahyu Giyanto menekankan bahwa salah satu hal penting yang harus dipahami oleh peserta JKN adalah menjaga status kepesertaan mereka agar dapat dimanfaatkan untuk terpenuhinya kebutuhan kesehatan yang lebih baik bagi diri mereka sendiri.
“Status kepesertaan JKN yang sudah dimiliki perlu dijaga dengan baik. Jangan sampai disalahgunakan, misalnya dengan meminjamkan kartu JKN kepada orang lain yang belum terdaftar sebagai peserta aktif. Tindakan semacam ini dapat menimbulkan masalah yang serius,” tegas Wahyu.
Penyalahgunaan kartu JKN bukan hanya merugikan peserta yang meminjamkan, tetapi juga berdampak buruk bagi negara dan masyarakat luas. Wahyu menjelaskan, penyalahgunaan kartu JKN bisa terjadi dalam berbagai bentuk, diantaranya manipulasi data kepesertaan, atau peminjaman status kepesertaan JKN kepada orang lain yang belum terdaftar sebagai peserta aktif.
“Ini merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang bisa dikenakan sanksi pidana. Selain merugikan negara, penyalahgunaan seperti ini juga merugikan pasien yang bersangkutan, karena mereka tidak akan bisa mendapatkan layanan kesehatan yang seharusnya mereka terima,” ujar Wahyu.
Tindakan penyalahgunaan kartu JKN dapat dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan penipuan, serta Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Selain itu, Permenkes No. 16 Tahun 2019 juga mengatur dengan jelas mengenai kewajiban peserta untuk menjaga keabsahan kartu JKN mereka. Wahyu Giyanto juga menekankan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Pati tidak akan segan-segan menindak tegas jika ditemukan adanya kasus penyalahgunaan JKN di wilayahnya.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menindak tegas pelanggaran ini. Peserta JKN yang ketahuan meminjamkan status kepesertaan JKN-nya kepada orang lain, apalagi dengan sengaja melakukan penipuan, akan menghadapi konsekuensi hukum,” tegasnya.
Selain itu, Wahyu mengingatkan pentingnya menjaga status kepesertaan JKN agar tetap aktif. JKN merupakan program jaminan kesehatan yang dirancang untuk melindungi masyarakat dari risiko biaya pengobatan yang tinggi. Jika status kepesertaan JKN tidak aktif, peserta tidak akan bisa menikmati layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Peserta JKN dapat dengan mudah mengecek status kepesertaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp). Kedua layanan ini dapat diakses dari mana saja, sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengecek keaktifan kepesertaan mereka,” tambah Wahyu.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Babalan, Nining Sudaryati, turut menyampaikan ajakannya kepada seluruh warga desa agar lebih memperhatikan kesehatan mereka dan memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif.
“JKN merupakan bentuk perlindungan kesehatan yang penting bagi kita semua. Saya mengajak seluruh warga yang belum menjadi peserta JKN untuk segera mendaftarkan diri. Bagi yang sudah terdaftar, pastikan status kepesertaan kalian tetap aktif agar bisa mendapatkan manfaat dari layanan kesehatan jika sewaktu – waktu membutuhkan,” ujar Nining.
Nining juga menyampaikan bahwa perangkat desa siap membantu warga yang ingin mendaftar sebagai peserta JKN, terutama bagi mereka yang belum familiar dengan proses pendaftaran online.
“Kami akan siap mendampingi warga yang mengalami kesulitan dalam mendaftar atau mengecek status keaktifan dengan memberikan informasi kepada masyarakat sesuai yang telah disampaikan melalui layanan yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan,” katanya.
Saat memasuki sesi tanya jawab dalam acara sosialisasi, beberapa peserta aktif menyampaikan pertanyaan mereka terkait program Jaminan Kesehatan Nasional . Salah satu pertanyaan menarik datang dari Eka Mayasari, seorang ibu rumah tangga yang terlihat sangat antusias mengikuti acara tersebut. Eka mengajukan pertanyaan tentang bagaimana cara mendaftar sebagai peserta JKN tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan, mengingat banyaknya keterbatasan waktu yang ia miliki sebagai seorang ibu.
“Saya ingin tahu, apakah ada cara yang lebih mudah untuk mendaftar sebagai peserta JKN? Saya sering kesulitan menemukan waktu untuk datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan karena kesibukan sehari-hari. Apakah ada solusi agar saya tetap bisa mendaftar tanpa harus meninggalkan rumah?” tanya Eka dengan nada penuh semangat.
Selain itu, Eka juga bercerita tentang kekhawatirannya jika dirinya atau anggota keluarganya membutuhkan layanan kesehatan, tetapi belum terdaftar sebagai peserta JKN.
“Saya juga ingin tahu, kalau kita terlambat mendaftar, apakah ada konsekuensi yang harus kita tanggung? Misalnya, apakah kita langsung bisa menggunakan kartu JKN setelah mendaftar, atau ada masa tunggu tertentu?” lanjut Eka dengan penuh rasa ingin tahu.
Menanggapi pertanyaan dan kekhawatiran Eka, Wahyu Giyanto, langsung memberikan penjelasan yang rinci. Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan saat ini telah menyediakan berbagai layanan online yang bisa dimanfaatkan oleh peserta untuk mendaftar dan mengecek status kepesertaan tanpa harus datang ke kantor.
“Untuk menjawab pertanyaan Ibu Eka, pendaftaran peserta JKN sekarang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan. Ibu hanya perlu mengisi data yang diperlukan, dan setelah itu, Ibu akan mendapatkan nomor Virtual Account untuk membayar iuran pertama,” jelas Wahyu.
Ia juga menambahkan bahwa setelah pembayaran iuran pertama, peserta akan langsung terdaftar dan bisa menggunakan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
“Untuk masa tunggu bagi masyarakat yang belum pernah terdaftar sebagai peserta JKN adalah 14 hari , tetapi saat nanti melakukan pembayaran pertama berhasil dilakukan, peserta sudah bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan,” tutup Wahyu sambil mengingatkan pentingnya menjaga keaktifan status kepesertaan dengan rutin membayar iuran tepat waktu.(rilis_bpjs_kesehatan)

Kontributor :

Maret 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial