pasfmpati.com, Pati Kota; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat di empat kecamatan di Kabupaten Pati. Sindikat ini menargetkan tabung gas 3 kilogram dan sembako, dengan total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku, salah satunya merupakan residivis.
Dua tersangka yang diamankan adalah SR (40), yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian pada tahun 2022, serta SP (47), warga Juwana. Keduanya ditangkap di kediaman SR di Kecamatan Jakenan pada Jumat malam, 14 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan para korban yang menjadi sasaran sindikat tersebut. “Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku,” ujar AKP Heri.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus merusak gembok toko dan menonaktifkan CCTV. Sasaran utama mereka adalah toko kelontong yang menjual tabung gas dan kebutuhan pokok. Beberapa toko yang menjadi korban di antaranya:
Toko Mutiara Barokah di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong (8 Februari 2025)
Toko Sido Mampir di Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo (10 Februari 2025)
Toko Pasar Ridho Illahi di Desa Kuryokalangan, Kecamatan Gabus (11 Februari 2025).
Sebuah toko di Desa Pajeksan, Kecamatan Juwana (14 Februari 2025)
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 160 tabung gas 3 kg, satu unit mobil Suzuki Carry putih, alat kejahatan seperti gunting baja dan linggis, serta berbagai sembako hasil curian, seperti karung beras berbagai ukuran.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Pati untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami akan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambah AKP Heri.
Polresta Pati juga mengimbau para pemilik toko kelontong agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, terutama dengan memastikan keamanan toko pada malam hari, seperti penggunaan gembok yang lebih kuat dan sistem pengamanan tambahan.(*)


