pasfmpati.com, Pati Kota; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar dua kasus besar pemalsuan STNK. Tiga orang tersangka serta puluhan barang bukti kendaraan diamankan dari dua tempat kejadian berbeda.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menggelar konferensi pers. Kegiatan digelar di Loby Ditreskrimum Polda Jateng pada Senin (28/4/2025) pukul 09.30 WIB.
Kasus pertama terungkap di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, melibatkan dua orang tersangka. Kedua tersangka berinisial KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43) membuat STNK palsu.
Modus yang digunakan pelaku adalah membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil Honda Jazz kepada korban. Setelah kendaraan digadaikan, mobil diambil kembali dengan kunci cadangan lalu diganti plat aslinya.
Peran pelaku KP sebagai pemilik kendaraan dan penggagas ide jahat, sedangkan A ahli memalsukan STNK. Aksi ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dan menyasar lima kendaraan berbeda milik pelaku.
Pelaku A mengakui bahwa teknik pemalsuan STNK dipelajarinya secara otodidak menggunakan komputer dan printer. Keduanya kini dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara.
Dalam kasus kedua, polisi menangkap DG (41), warga Magelang Selatan, atas dugaan penadahan 38 motor bodong. DG membeli kendaraan tanpa dokumen dari individu maupun oknum debt collector leasing tertentu.(*)

26 Mei 2026
Pati, Batangan; Banjir yang merendam Desa Ketitangwetan selama tiga hari memicu ancaman kesehatan serius bagi warga Kabupaten Pati. Ratusan warga…

