Bea Cukai Kudus Catat Rp13,4 T, Amankan Rokok Ilegal

pasfmpati.com, Kudus Kota ; Hingga akhir April 2025, Bea Cukai Kudus berhasil mencatat penerimaan negara sebesar Rp13,4 triliun rupiah. Angka ini mencapai 27,9 persen dari target dan terdiri dari penerimaan bea masuk serta cukai.
Dengan wilayah kerja mencakup Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora, Bea Cukai Kudus melayani ratusan pelaku usaha. Total terdapat 206 pabrik rokok dan puluhan perusahaan penerima fasilitas kepabeanan.
Di samping fungsi sebagai pengumpul penerimaan negara, Bea Cukai Kudus aktif menindak pelanggaran cukai rokok ilegal. Selama Januari hingga April 2025, sebanyak 47 penindakan berhasil dilakukan.
Dari penindakan itu, aparat mengamankan 10,9 juta batang rokok ilegal yang disita dari berbagai modus pelanggaran cukai. Total nilai barang bukti mencapai Rp16,08 miliar dengan potensi kerugian negara Rp10,46 miliar.
“Segala pelanggaran cukai dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai,” jelas Kepala Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti. “Kami ajak masyarakat untuk jalankan usaha secara jujur dan patuh aturan.”
Jenis pelanggaran yang ditindak meliputi rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai saltuk dan salson, serta pemalsuan pita. Penindakan dilakukan melalui sinergi bersama kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah setempat.
“Upaya sosialisasi dan penindakan ini penting demi melindungi industri resmi dari dampak rokok ilegal,” tegas Kasi Layanan Informasi, Ruwia Purnama Adie. “Kami terus mendorong pelaku usaha segera mengurus izin resmi secara gratis.”
Bea Cukai Kudus juga menyediakan layanan konsultasi daring melalui media sosial dan WhatsApp resmi yang bebas biaya. Upaya ini mempermudah komunikasi dengan masyarakat dan mendorong kepatuhan terhadap aturan cukai.(*)

Kontributor :

Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial