pasfmpati.com, Pati Margorejo ; Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati berhasil menangkap pelaku perusakan Balai Desa Langse, Kecamatan Margorejo, hanya dalam hitungan jam setelah kejadian. Pelaku diduga menembakkan gotri ke arah kaca balai desa hingga pecah.
Penyelidikan dilakukan segera setelah laporan diterima, dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang menemukan sejumlah barang bukti. Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam proyektil gotri serta kaca pecah di lokasi kejadian.
“Dugaan sementara, proyektil ditembakkan dengan alat seperti ketapel atau soft gun dari jarak dekat. Ada indikasi kuat bahwa ketapel menjadi alat yang digunakan pelaku,” terang Heri.
Berkat penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan polisi pada tengah malam di kediamannya. Pelaku diketahui merupakan warga Desa Langse sendiri. Kepada polisi, ia mengaku melakukan aksi tersebut seorang diri karena emosi sesaat.
“Pelaku kami amankan sekitar pukul 12 malam. Dari keterangan awal, ia mengaku marah karena listrik padam, lalu melampiaskan emosinya dengan merusak fasilitas balai desa,” ujar Heri.
Atas tindakannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.(*)

12 Juli 2026
Rembang, Kota; Sekitar 400 masyarakat menghadiri sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Pati bersama Komisi…


