pasfmpati.com, Pati Kota ; Pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jakenan, Pati, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan santri di bawah umur. Laporan disampaikan ke Mapolresta Pati pada Sabtu (2/8/2025) oleh kuasa hukum korban.
Kuasa hukum korban, Deddy Gunawan, mengungkapkan kliennya mengalami trauma berat dan depresi akibat tindakan cabul berulang tersebut. “Korban cenderung ketakutan setelah mengalami dugaan pelecehan yang dilakukan pengasuh ponpes,” jelas Deddy usai melapor ke Polresta Pati kepada wartawan.
Menurutnya, dugaan pencabulan dilakukan sejak korban duduk di kelas dua Madrasah Tsanawiyah dan berlangsung bertahun-tahun. “Awalnya korban mondok sejak kelas tiga MI, namun baru berani bicara baru-baru ini,” ujarnya.
Terlapor disebut memanfaatkan modus pendisiplinan untuk melakukan tindakan asusila, termasuk mencium korban dan tindakan tak senonoh lainnya. “Ironisnya, sebagian aksi diduga dilakukan di hadapan santri lain sehingga korban semakin trauma,” kata Deddy.
Deddy mengungkapkan saat ini baru dua korban berani melapor, meski jumlahnya diperkirakan mencapai empat hingga lima orang. “Upaya pelaporan ini demi keadilan dan mencegah munculnya korban baru,” tegasnya.
Kasus tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 76E junto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf C UU TPKS. “Jika terbukti, pelaku terancam penjara lima hingga lima belas tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah,” pungkas Deddy.(*)

6 Juli 2026
Pati, Kota; Harga daging sapi kini bertahan di kisaran Rp140 ribu per kilogram setelah sebelumnya berada pada angka Rp135 ribu…


